Correct Article 4
PERMEN Nomor 58 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disertai dengan Transkrip Nilai.
(2) Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor Transkrip Nilai;
b. nama Satuan Pendidikan;
c. nomor pokok sekolah nasional;
d. nama lengkap pemilik Transkrip Nilai;
e. tempat dan tanggal lahir pemilik Transkrip Nilai;
f. nomor induk siswa nasional;
g. nomor Ijazah nasional;
h. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
i. daftar mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik;
j. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Transkrip Nilai; dan
k. nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.
(3) Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituliskan dalam Bahasa INDONESIA.
(4) Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.
Your Correction
