Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 58 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah: a. menyelesaikan proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan Satuan Pendidikan. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi. (3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nomor Ijazah nasional; b. nama Satuan Pendidikan; c. nomor pokok sekolah nasional; d. nama lengkap pemilik Ijazah; e. tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah; f. nomor induk siswa nasional; g. pernyataan bahwa peserta didik dinyatakan lulus; h. nomor keputusan penetapan kelulusan; i. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan; j. foto pemilik Ijazah; k. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah; dan l. nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan. (4) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituliskan dalam Bahasa INDONESIA. (5) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.
Your Correction