Correct Article 14
PERMEN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Current Text
(1) Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Ilmu Pendidikan;
b. Fakultas Ilmu Sosial;
c. Fakultas Sastra dan Budaya;
d. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
e. Fakultas Teknik;
f. Fakultas Pertanian;
g. Fakultas Olahraga dan Kesehatan;
h. Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
i. Fakultas Hukum;
j. Fakultas Kelautan dan Teknologi Perikanan; dan
k. Fakultas Kedokteran.
(2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf j terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
(3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. bagian;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
(4) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. bagian;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Subbagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
