Correct Article 53
PERMEN Nomor 58 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Current Text
1) Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f merupakan unit penunjang akademik di bidang layanan uji kompetensi.
2) Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
Your Correction
