Correct Article 68
PERMEN Nomor 58 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PNP berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Padang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 155), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini;
dan
(2) Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction
