Correct Article 22
PERMEN Nomor 57 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Fakfak
Current Text
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Akademik;
b. Subbagian Umum; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
