Correct Article 27
PERMEN Nomor 57 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Program Studi pada bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, Rektor dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi.
(2) Koordinator Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada ketua bagian.
Your Correction
