Correct Article 11
PERMEN Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Penyampaian LHKASN dilakukan paling lambat:
a. 1 (satu) bulan setelah diangkat dalam jabatan ASN atau mutasi unit kerja; dan
b. 1 (satu) bulan setelah diberhentikan dari jabatan yang wajib menyampaikan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Penyampaian LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diinput dan dikirim kepada Inspektorat Jenderal secara elektronik melalui laman resmi siharka.menpan.go.id.
Your Correction
