Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyampaian LHKASN dilakukan paling lambat: a. 1 (satu) bulan setelah diangkat dalam jabatan ASN atau mutasi unit kerja; dan b. 1 (satu) bulan setelah diberhentikan dari jabatan yang wajib menyampaikan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Penyampaian LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinput dan dikirim kepada Inspektorat Jenderal secara elektronik melalui laman resmi siharka.menpan.go.id.
Your Correction