Correct Article 10
PERMEN Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Pimpinan unit utama melakukan pemutakhiran data wajib lapor Harta Kekayaan ASN Kementerian di unit kerja.
(2) Pemutakhiran data wajib lapor Harta Kekayaan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan daftar nama ASN Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang masih aktif dan yang sudah tidak aktif kepada Inspektur Jenderal setiap tanggal 31 Oktober tahun berjalan.
Your Correction
