Correct Article 8
PERMEN Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi administratif sebagaimana Pasal 7 ayat (1) menyatakan penyampaian LHKPN lengkap, Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan tanda terima LHKPN kepada Penyelenggara Negara.
(2) Tanda terima LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat/ promosi/mutasi jabatan Penyelenggara Negara.
(3) Selain digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat/ promosi/mutasi jabatan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanda terima LHKPN digunakan sebagai syarat dalam proses pemilihan calon pimpinan perguruan tinggi negeri bagi pegawai negeri sipil Kementerian.
Your Correction
