Correct Article 6
PERMEN Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
Penyampaian LHKPN oleh Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Your Correction
