Correct Article 20
PERMEN Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan LHKPN dan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan LHKASN dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
