Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan LHKPN dan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan LHKASN dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction