Correct Article 18
PERMEN Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Admin instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a merupakan Inspektorat Jenderal.
(2) Admin instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengelola aplikasi LHKPN dan LHKASN di Kementerian;
b. membuat akun admin unit kerja;
c. melakukan validasi pembuatan akun admin unit kerja; dan
d. melakukan pemutakhiran Penyelenggara Negara dan ASN.
(3) Admin unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b berkedudukan di masing-masing sekretariat unit utama yang membidangi kepegawaian dan berjumlah paling sedikit 1 (satu) admin.
(4) Admin unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas:
a. mengelola aplikasi LHKPN dan LHKASN di unit kerja;
b. membuat akun admin Penyelenggara Negara dan ASN di unit kerja; dan
c. membuat/memutakhirkan daftar Penyelenggara Negara dan ASN di unit kerja.
Your Correction
