Correct Article 69
PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ujung Pandang
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ujung
Pandang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 281), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
