Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERMEN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan layanan laboratorium terpadu untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pengelolaan laboratorium terpadu; d. pemeliharaan dan perawatan laboratorium terpadu; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha
Your Correction