Correct Article 55
PERMEN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Unit Penunjang Akademik Konservasi Flora Sumatera menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. identifikasi flora Sumatera;
c. pengelolaan flora sumatera untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelindungan flora sumatera untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
e. peningkatan kemampuan konservasi flora sumatera untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan layanan konservasi flora sumatera untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha.
Your Correction
