Correct Article 27
PERMEN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Bagian Akademik dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik;
d. pengelolaan data dan sarana akademik;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan dokumentasi;
f. pelaksanaan urusan keprotokolan dan layanan pimpinan;
g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
h. pengelolaan sarana dan prasarana.
Your Correction
