Correct Article 22
PERMEN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
Current Text
(1) Biro merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan Itera.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Biro Akademik, Perencanaan, dan Umum.
(3) Biro Akademik, Perencanaan, dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh kepala biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Biro Akademik, Perencanaan, dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil rektor sesuai dengan bidang tugas.
Your Correction
