Correct Article 9
PERMEN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
Current Text
(1) Wakil rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan;
dan
b. Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum.
(2) Wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Your Correction
