Correct Article 66
PERMEN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
Current Text
(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Itera dijabarkan ke dalam rincian tugas unit kerja.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
