Correct Article 31
PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
Current Text
Satuan Tugas berhak:
a. mendapatkan pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
b. mendapatkan pelindungan keamanan, kenyamanan, serta pendampingan hukum dan layanan psikologis; dan
c. mendapatkan penghargaan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Perguruan Tinggi masing-masing.
Your Correction
