Correct Article 28
PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Satuan Tugas memiliki fungsi:
a. membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi;
b. melakukan sosialisasi mengenai kesetaraan gender, hak disabilitas, pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan bagi Warga Kampus;
c. menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan;
d. menindaklanjuti dan menangani temuan dugaan Kekerasan;
e. melakukan koordinasi dengan unit kerja di Perguruan Tinggi yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, Saksi, Pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas;
f. memfasilitasi rujukan layanan kepada instansi terkait dalam pemberian pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan bagi Korban dan Saksi;
g. memantau pelaksanaan rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan; dan
h. menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, berisi:
a. kegiatan Pencegahan Kekerasan yang sudah dilakukan;
b. data pelaporan Kekerasan;
c. kegiatan Penanganan Kekerasan yang sudah dan sedang dilakukan; dan
d. kegiatan fasilitasi pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan Korban dan Saksi.
Your Correction
