Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Satuan Tugas mempunyai tugas melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi.
Your Correction