Correct Article 27
PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
Current Text
Satuan Tugas mempunyai tugas melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi.
Your Correction
