Correct Article 24
PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
Current Text
Satuan Tugas bertanggung jawab kepada Pemimpin Perguruan Tinggi melalui:
a. wakil Pemimpin Perguruan Tinggi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); atau
b. kepala unit kerja atau direktorat atau nama lain yang mengelola Satuan Tugas untuk Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
Paragraf Kedua Susunan
Your Correction
