Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Satuan Tugas bertanggung jawab kepada Pemimpin Perguruan Tinggi melalui: a. wakil Pemimpin Perguruan Tinggi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); atau b. kepala unit kerja atau direktorat atau nama lain yang mengelola Satuan Tugas untuk Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2). Paragraf Kedua Susunan
Your Correction