Correct Article 23
PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
Current Text
(1) Satuan Tugas berkedudukan di bawah wakil Pemimpin Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
(2) Pemimpin Perguruan Tinggi negeri badan hukum dan Perguruan Tinggi swasta dapat menunjuk atau membentuk unit kerja atau direktorat atau nama lain untuk mengelola Satuan Tugas.
Your Correction
