Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perguruan Tinggi membentuk Satuan Tugas. (2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
Your Correction