Correct Article 22
PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
Current Text
(1) Perguruan Tinggi membentuk Satuan Tugas.
(2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
Your Correction
