Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perguruan Tinggi melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan melalui edukasi dengan cara: a. melakukan sosialisasi kebijakan dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan secara berkala dalam pelaksanaan Tridharma; b. mempromosikan dan menerapkan budaya dan nilai anti Kekerasan, inklusivitas, kesetaraan gender, dan kolaborasi dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma; dan c. menyelenggarakan pelatihan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Paragraf Kedua Kementerian
Your Correction