Correct Article 17
PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
Current Text
Kementerian melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan melalui penguatan tata kelola dengan cara:
a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan, prosedur operasional standar, pedoman, modul, dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
b. menyelenggarakan pelatihan dan seleksi bagi calon anggota Satuan Tugas;
c. memastikan kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam melaksanakan Tridharma yang memuat komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi;
d. mengalokasikan anggaran pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi;
e. melakukan Penanganan dugaan Kekerasan atas kasus Kekerasan yang menjadi kewenangan Kementerian;
f. mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangannya terhadap Pelaku berdasarkan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini;
g. menyelenggarakan koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi dengan kementerian atau lembaga lain; dan
h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi.
Your Correction
