Correct Article 16
PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
Current Text
(1) Perguruan Tinggi melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan melalui penguatan tata kelola dengan cara:
a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan dan pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
b. menjalankan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang ditetapkan oleh Kementerian;
c. merencanakan dan melaksanakan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
d. mengalokasikan pendanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam anggaran Perguruan Tinggi;
e. membentuk Satuan Tugas;
f. memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan wewenang Satuan Tugas;
g. memastikan kerja sama dengan Mitra Perguruan Tinggi dalam melaksanakan Tridharma yang memuat komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
h. memberikan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan Korban atau Saksi Kekerasan;
i. melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
j. mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangannya terhadap Pelaku yang terbukti melakukan Kekerasan berdasarkan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini;
k. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan
l. melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan ke Kementerian.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. Pencegahan Kekerasan; dan
b. Penanganan Kekerasan.
(3) Pedoman Pencegahan Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. pembatasan pertemuan antar Warga Kampus yang terkait pelaksanaan Tridharma di luar jam operasional dan/atau luar area kampus;
b. panduan komunikasi antar Warga Kampus;
c. pakta integritas bagi Warga Kampus dan Pemimpin Perguruan Tinggi, yang terikat dalam perjanjian kerja atau studi dengan Perguruan Tinggi dengan ketentuan tidak melakukan Kekerasan; dan
d. panduan kerja sama dengan Mitra Perguruan Tinggi dalam melaksanakan Tridharma yang memuat komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
(4) Pedoman Penanganan Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a. pelaporan;
b. tindak lanjut pelaporan;
c. pemeriksaan;
d. penyusunan kesimpulan dan rekomendasi;
e. tindak lanjut kesimpulan dan rekomendasi; dan
f. pemenuhan kebutuhan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan Korban atau Saksi.
Paragraf Kedua Kementerian
Your Correction
