Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perguruan Tinggi melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan melalui penguatan tata kelola dengan cara: a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan dan pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan; b. menjalankan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang ditetapkan oleh Kementerian; c. merencanakan dan melaksanakan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan; d. mengalokasikan pendanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam anggaran Perguruan Tinggi; e. membentuk Satuan Tugas; f. memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan wewenang Satuan Tugas; g. memastikan kerja sama dengan Mitra Perguruan Tinggi dalam melaksanakan Tridharma yang memuat komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan; h. memberikan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan Korban atau Saksi Kekerasan; i. melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan; j. mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangannya terhadap Pelaku yang terbukti melakukan Kekerasan berdasarkan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; k. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan l. melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan ke Kementerian. (2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. Pencegahan Kekerasan; dan b. Penanganan Kekerasan. (3) Pedoman Pencegahan Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. pembatasan pertemuan antar Warga Kampus yang terkait pelaksanaan Tridharma di luar jam operasional dan/atau luar area kampus; b. panduan komunikasi antar Warga Kampus; c. pakta integritas bagi Warga Kampus dan Pemimpin Perguruan Tinggi, yang terikat dalam perjanjian kerja atau studi dengan Perguruan Tinggi dengan ketentuan tidak melakukan Kekerasan; dan d. panduan kerja sama dengan Mitra Perguruan Tinggi dalam melaksanakan Tridharma yang memuat komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. (4) Pedoman Penanganan Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. pelaporan; b. tindak lanjut pelaporan; c. pemeriksaan; d. penyusunan kesimpulan dan rekomendasi; e. tindak lanjut kesimpulan dan rekomendasi; dan f. pemenuhan kebutuhan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan Korban atau Saksi. Paragraf Kedua Kementerian
Your Correction