Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi meliputi: a. penguatan tata kelola; b. edukasi; dan c. penyediaan sarana dan prasarana. (2) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Perguruan Tinggi; dan b. Kementerian.
Your Correction