Correct Article 14
PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
Current Text
(1) Kebijakan yang mengandung Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f merupakan kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya Kekerasan.
(2) Kebijakan yang mengandung Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebijakan tertulis maupun tidak tertulis.
(3) Kebijakan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi surat keputusan, surat edaran, nota dinas, pedoman, dan/atau bentuk kebijakan tertulis lainnya.
(4) Kebijakan tidak tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi imbauan, instruksi, dan/atau bentuk tindakan lainnya.
BAB III PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
Your Correction
