Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat pada penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu fungsi reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal. (2) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban; b. perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan Korban; c. penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual; d. perbuatan menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau membuat Korban merasa tidak nyaman; e. pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban; f. perbuatan mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban; g. perbuatan mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban; h. penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban; i. perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi; j. perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu kepada Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui Korban; k. pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual; l. perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban; m. perbuatan membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban; n. pemaksaan terhadap Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual; o. praktik budaya komunitas Warga Kampus yang bernuansa Kekerasan seksual; p. percobaan perkosaan walaupun penetrasi tidak terjadi; q. perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin; r. pemaksaan atau perbuatan memperdayai Korban untuk melakukan aborsi; s. pemaksaan atau perbuatan memperdayai Korban untuk hamil; t. pemaksaan sterilisasi; u. penyiksaan seksual; v. eksploitasi seksual; w. perbudakan seksual; x. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; y. pembiaran terjadinya Kekerasan seksual dengan sengaja; dan/atau z. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Setiap perbuatan Kekerasan dengan persetujuan atau tanpa persetujuan yang dilakukan terhadap anak dan/atau penyandang disabilitas merupakan bentuk Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Ketentuan mengenai tanpa persetujuan Korban dalam bentuk Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf l, dan huruf m tidak berlaku bagi Korban berusia dewasa yang dalam kondisi: a. mengalami situasi di mana Pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya; b. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba; c. mengalami sakit, tidak sadar, tidak berdaya, atau tertidur; d. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan; e. mengalami kelumpuhan atau hambatan motorik sementara; dan/atau f. mengalami kondisi terguncang.
Your Correction