Correct Article 11
PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
Current Text
Perundungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c merupakan pola perilaku berupa Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dan/atau Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) yang dilakukan secara berulang dan adanya ketimpangan relasi kuasa.
Your Correction
