Correct Article 9
PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
Current Text
(1) Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a merupakan setiap perbuatan dengan kontak fisik yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.
(2) Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. tawuran;
b. penganiayaan;
c. perkelahian;
d. eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi Pelaku;
e. pembunuhan; dan/atau
f. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketiga Kekerasan Psikis
Pasal 10
(1) Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, dan/atau membuat perasaan tidak nyaman.
(2) Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pengucilan;
b. penolakan;
c. pengabaian;
d. penghinaan;
e. penyebaran rumor;
f. panggilan yang mengejek;
g. intimidasi;
h. teror;
i. perbuatan mempermalukan di depan umum;
j. pemerasan; dan/atau
k. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan psikis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
