Correct Article 8
PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
Current Text
(1) Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf e terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa.
(2) Ketimpangan relasi kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kondisi seseorang yang menyalahgunakan sumber daya berupa pendidikan, pengetahuan, ekonomi, status sosial, wewenang, dan/atau kondisi fisik untuk mengendalikan orang lain.
Your Correction
