Correct Article 5
PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
Current Text
Sasaran dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi meliputi:
a. Warga Kampus;
b. Pemimpin Perguruan Tinggi; dan
c. Mitra Perguruan Tinggi.
Your Correction
