Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sasaran dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi meliputi: a. Warga Kampus; b. Pemimpin Perguruan Tinggi; dan c. Mitra Perguruan Tinggi.
Your Correction