Correct Article 3
PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
Current Text
Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi bertujuan agar:
a. Warga Kampus, Perguruan Tinggi, dan Mitra Perguruan Tinggi mampu mencegah terjadinya Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi;
b. Warga Kampus, Perguruan Tinggi, dan Mitra Perguruan Tinggi mampu untuk melaporkan Kekerasan yang dialami dan/atau diketahuinya;
c. Warga Kampus, Perguruan Tinggi, dan Mitra Perguruan Tinggi mampu mencari dan mendapatkan bantuan ketika mengalami Kekerasan; dan
d. Warga Kampus dan Mitra Perguruan Tinggi yang mengalami Kekerasan segera mendapatkan Penanganan dan bantuan yang menyeluruh.
Your Correction
