Correct Article 14
PERMEN Nomor 55 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Current Text
(1) Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Sains dan Teknik;
b. Fakultas Pertanian, Perikanan, dan Kelautan;
c. Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
d. Fakultas Hukum;
e. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; dan
f. Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan.
(2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, c, dan e, terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional
(3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional
(4) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. bagian;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
(5) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Subbagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
