Correct Article 85
PERMEN Nomor 55 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Current Text
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, ketua bagian, koordinator Program Studi, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun
percobaan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Your Correction
