Correct Article 87
PERMEN Nomor 55 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan UBB berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bangka Belitung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1372), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction
