Correct Article 14
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN
Current Text
Ketentuan mengenai penentuan nilai indikator, normalisasi indikator, penghitungan indeks dimensi, pembobotan masing- masing dimensi, dan penghitungan indeks total dalam penyusunan IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 13 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
