Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghitungan indeks total sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e dilakukan dengan menghitung rata- rata nilai indeks dimensi dengan menggunakan pembobotan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Your Correction