Correct Article 13
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN
Current Text
Penghitungan indeks total sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e dilakukan dengan menghitung rata- rata nilai indeks dimensi dengan menggunakan pembobotan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Your Correction
