Correct Article 10
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN
Current Text
(1) Normalisasi nilai indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dalam penghitungan IPK dilakukan untuk menstandardisasi agar setiap indikator memiliki satuan, arah, dan rentang yang sama.
(2) Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode minimum maksimum.
Your Correction
