Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Normalisasi nilai indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dalam penghitungan IPK dilakukan untuk menstandardisasi agar setiap indikator memiliki satuan, arah, dan rentang yang sama. (2) Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode minimum maksimum.
Your Correction