Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penentuan nilai indikator IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan ketersediaan data primer dan data sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (6).
Your Correction