Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghitungan IPK dilaksanakan melalui kegiatan: a. penentuan nilai indikator; b. normalisasi nilai indikator; c. penghitungan indeks dimensi; d. pembobotan masing-masing dimensi; dan e. penghitungan indeks total. (2) Setiap kegiatan penghitungan IPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kaidah statistik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Your Correction