Correct Article 17
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN
Current Text
(1) Menteri mempublikasikan hasil IPK yang telah ditetapkan.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media cetak dan/atau media elektronik.
Your Correction
