Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri mempublikasikan hasil IPK yang telah ditetapkan. (2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media cetak dan/atau media elektronik.
Your Correction