Correct Article 16
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN
Current Text
(1) Direktorat Jenderal dalam melakukan penyusunan IPK membentuk tim kerja.
(2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Direktorat Jenderal;
b. kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan
c. kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
(3) Tim kerja dapat dibantu oleh tenaga ahli yang memiliki keahlian di bidang tertentu sesuai kebutuhan.
(4) Tim kerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
