Correct Article 3
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN
Current Text
(1) Komponen penyusun menjadi dasar dalam penyusunan IPK.
(2) Komponen penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa dimensi yang terdiri atas berbagai indikator.
(3) Dimensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. dimensi ekonomi budaya;
b. dimensi pendidikan;
c. dimensi ketahanan sosial budaya;
d. dimensi warisan budaya;
e. dimensi ekspresi budaya;
f. dimensi budaya literasi; dan
g. dimensi gender.
(4) Komponen penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat ditinjau kembali dengan mengacu pada kerangka kerja internasional mengenai indikator pembangunan Kebudayaan (framework for cultural statistics).
(5) Ketentuan mengenai komponen penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
