Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. 2. Indeks Pembangunan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat IPK adalah suatu ukuran nilai yang menggambarkan capaian kinerja dalam pembangunan Kebudayaan pada tingkat nasional dan provinsi. 3. Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama pemajuan Kebudayaan. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan. 5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan. 6. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Kebudayaan. 7. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Kebudayaan.
Your Correction