Correct Article 76
PERMEN Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Current Text
(1) Unit Penunjang Akademik Bimbingan Konseling dan Pembinaan Karier merupakan unit penunjang akademik di bidang layanan bimbingan dan konseling serta pengembangan karier dan kewirausahaan.
(2) Unit Penunjang Akademik Bimbingan Konseling dan Pembinaan Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
Your Correction
